HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEPERAWATAN
HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEPERAWATAN
Disusun oleh :
Ardi Rachman Fauzi
JURUSAN
ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BINA PUTERA BANJAR
Pengertian,
Tugas, Fungsi, Etika, Hak dan Kewajiban Perawat
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Seorang perawat adalah sebagai
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
umum.Dalam menghadapi pasien, seorang perawat harus mempunyai etika, karena
yang dihadapi perawat adalah juga manusia.Perawat harus bertundak sopan, murah
senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus dilakukan karena perawat adalah
membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang
baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan
pasien.dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati
dan menghargai di antara keduanya.
Etika dapat membantu para perawat
mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima
pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat
dan lingkungan perawatan.Dengan demikian, para perawat dapat mengusahakan
kemajuannya secara sadar dan seksama.Oleh karena itu dalam perawatan teori dan
praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat
dipisah-pisahkan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka
dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh
pendapat/kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh
tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai
kesehatan lainnya luhur juga.Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang
luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan
perawat.
2.
Tujuan
Setelah membaca makalah ini,
diharapkan mampu memahami :
·
Pengertian Perawat
·
Tugas Perawat
·
Fungsi Perawat
·
Etika Perawat
·
Hak Perawat
·
Kewajiban Perawat
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Perawat
Perawat adalah seseorang yang
memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan
keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya dalam
batas-batas kewenangan yang dimilikinya. (PPNI, 1999 ; Chitty, 1997).
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
pada pasal 1 ayat 1)
2.
Tugas Perawat
1) Care Giver
Perawat
harus :
a.
Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien,
perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
b.
Perawat menggunakan Nursing Process untuk mengidentifikasi
diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis) sampai
masalah-nasalah psikologis
c.
Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan
kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah
yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.
2) Client Advocate
Sebagai
client advocate, perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga
dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam
memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform
concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
Selain itu perawat harus mempertahankan dan melindungi
hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di
rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah
anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh karena itu
perawat harus membela hak-hak klien.
3) Conselor
a. Tugas utama perawat adalah
mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat
sakitnya.
b. Adanya perubahan pola interaksi ini
merupakan “Dasar” dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan
adaptasinya.
c. Konseling diberikan kepada
idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman
yang lalu.
d. Pemecahan masalah difokuskan pada;
masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)
4)
Educator
a.
Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team
kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun formal (disiapkan).
b.
Tugas perawat adalah membantu klien mempertinggi pengetahuan
dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan
yang spesifik.
c.
Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.
5) Coordinator
Peran perawat adalah mengarahkan,
merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team
kesehatan.Karena klien menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal;
pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah,
komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi,
dedukasi dan sebagainya.
6) Collaborator
Dalam hal ini perawat bersama klien,
keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan
yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan
klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai
profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7) Consultan
Elemen ini secara tidak langsung
berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan
yang diberikan.Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber
informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8) Change Agent
Element ini mencakup perencanaan,
kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara
pemberian keperawatan kepada klien.
Menurut Lokakarya Nasional tentang
keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :
1.
Pelaksana Keperawatan
Perawat bertanggungjawab dalam
memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks
kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.Ini adalah merupakan peran
utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuha keperawatan yang
profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya
dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai
dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2.
Pengelola (Administrator)
Sebagai administrator bukan berarti
perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat
sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap
bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan
adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan
dan menilai tindakan yang diberikan , mengingat perawat merupakan anggota
profesional yang paling lama bertemu dengan klien, maka perawat harus
merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif terapi yang
harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang
handal dari perawat.
3.
Pendidik
Perawat bertanggungjawab dalam hal
pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan
maupun tenaga kesehatan lainnya.Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam
keperawatan adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan
salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan.Perawt harus bisa berperan
sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.
4.
Peneliti
Seorang perawat diharapkan dapat
menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki
kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya.
Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian.Penelitian, pada hakekatnya
adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan
sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan.
Dengan
hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu
yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga,
kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu
mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari
berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka;
mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
3.
Fungsi Perawat
Ada tiga jenis fungsi perawat dalam
melaksanaan perannya, yaitu;
1)
Fungsi Independent
Dimana
perawat melaksanakan perannya secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain.Perawat
harus dapat memberikan bantuan terhadap aanya penyimpangan atau tidak
terpenuhinya kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual),
mulai dari tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai
pada tingkat masyarakat, yang jua tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan
daar p[ada tingkat sistem organ fungsional sampai molekuler.
Kegiatan
ini dilakukan dengan diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab
serta beranggung gugat ats rencana dan keputusan tindakannya.
2)
Fungsi Dependent
Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan
atau intruksi dari orang lain.
3)
Fungsi Interdependent
Fungsi ini berupa “kerja tim”,
sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.
4.
Etika Perawat
1)
Etika Perawat Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16
pasal.
·
Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
·
Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung
jawab perawat terhadap tugasnya.
·
Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab
perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
·
Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
·
Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan
penjabarannya sebagai berikut:
a.
Tanggung jawab Perawat terhadap klein untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan
antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
b.
Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa
berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap
keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
c.
Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan,
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.
d.
Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu,
keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.
e.
Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu,
keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan
upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari
tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2)
Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
a.
Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
b.
Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh
pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan
keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
d.
Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama
yang dianut, dan kedudukan sosial.
e.
Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan
pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab
yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3)
Tanggung jawab Perawat terhadap sejawat tanggung jawab
perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
a.
Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan
tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan
kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
b.
Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman
dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4)
Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
a.
Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
keperawatan.
b.
Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
c.
Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan
pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
d.
Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu
organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
e.
Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
f.
Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai
kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan
keperawatan.
g.
Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat.
5.
Hak Perawat
a.
Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.
Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan
sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.
Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik
profesi
d.
Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari
klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap
pelayanan yang diberikan.
e.
Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya
berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
f.
Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik
oleh institusi pelayanan maupun klien.
g.
Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap
resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres
emosional
h.
Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan
penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.
Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama
baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan
lainnya.
j.
Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas
yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan,
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode
etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.
Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan
yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau
ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.
Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
Hak Perawat menurut clare fagin
(1975)
1)
Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan
dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang
pendidikannya.
2)
Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan
kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang
dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3)
Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik
dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4)
Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang
berlaku.
5)
Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan
yang dilakukan.
6)
Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang
berpengaruh terhadap keperawatan.
7)
Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang
mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
6.
Kewajiban Perawat
a.
Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang
bersangkutan.
b.
Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan
sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
c.
Perawat wajib menghormati hak klien.
d.
Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga
kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang
bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.
Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau
standar profesi yang ada.
f.
Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama
tidak mengganggu klien yang lainnya.
g.
Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga
kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan
kepada klien.
h.
Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang
tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan
batas kemampuannya.
i.
Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara
akurat dan bersinambungan.
j.
Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
k.
Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan
kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
l.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
m.
Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perawat adalah salah satu tenaga
medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien secara langsung walaupun
secara tidak langsung hingga saat ini masih banyak pasien atau bahkan keluarga
pasien yang mengesampingkan atau bahkan memandang rendah profesi perawat
ini.Padahal sebagai profesi yang paling banyak berhubungan dengan pasien,
perawat memegang kunci penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi
kesehatan pasien kepada dokter untuk diambil langkah penanganan yang lebih
lanjut.
2.
Saran
Semoga makalah dari kelompok kami
dapat berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu
acuan untuk kedepanya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk
makalah yang lebih baik untuk kedepannya.
2019
Komentar
Posting Komentar